Cara Buat Akun SSCAN untuk Pendaftaran CASN dan PPPK Tahun 2022 di Laman Casn.bkn.go.id

- 3 November 2022, 12:00 WIB
Tata cara pembuatan akun SSCAN bagi pelamar baru CASN dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis tahun 2022
Tata cara pembuatan akun SSCAN bagi pelamar baru CASN dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis tahun 2022 //sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang telah kita ketahui, pelaksanaan seleksi CASN dan PPPK resmi dibuka pada 31 Oktober 2022.

Formasi PPPK yang tersedia pada tahun ini meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis.

Bagi Anda pelamar baru wajib membuat akun terlebih dahulu pada laman casn.bkn.go.id.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Per Bulan, Ternyata Golongan XVII Paling Besar, Yuk Cek Disini

Namun, bagi Anda yang merupakan CASN dan PPPK tahun 2021 atau tahu-tahun sebelumnya tidak perlu membuat akun kembali namun dapat secara langung login di laman casn.bkn.go.id.

Caranya cukup dengan memasukan NIK (Nomor Induk KTP) dan Pasword yang telah Anda buat pada pendaftaran sebelumnya.

Lantas bagaimana cara untuk membuat aku bagi para pelamar baru? Yuk simak informasi selengapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id pada Kamis 3 November 2022, berikut cara membuat akun di laman casn.bkn.go.id

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

Baca Juga: Alur Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 Prioritas 1 hingga 3, Cek Sekarang juga

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Adapun berkas yang harus disiapkan diantaranya:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Wajib Buat Akun! ini Tata Cara Pendafataran CASN dan ASN PPPK Guru 2022

Adapun syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id diantaranya:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang sudah bisa anda akses hari ini juga.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah