Segini Besaran Gaji PPPK 2022 dari Golongan I hingga XVII, Simak Nominal Saldo Para Guru yang Didapat Berapa

- 7 November 2022, 16:25 WIB
Segini Besaran Gaji PPPK 2022 dari Golongan I hingga XVII, Simak Nominal Saldo Para Guru yang Didapat Berapa
Segini Besaran Gaji PPPK 2022 dari Golongan I hingga XVII, Simak Nominal Saldo Para Guru yang Didapat Berapa /Instagram.com/bank indonesia

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dibuka sejak 31 Oktober 2022.

Adapun masa berakhirnya pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN pada 13 November 2022 mendatang.

Para calon PPPK Guru 2022 yang sudah mendaftar kini perlu mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Banyak calon PPPK Guru 202 yang mencari tahu mengenai gaji yang pasti akan mereka terima dan dapatkan.

Baca Juga: Kumpulan Puisi untuk Hari Pahlawan 10 November 2022, Puisi Perjuangan Karya Chairil Anwar

Sebagaimana mantrasukabumi.com lansir dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan.

Gaji PPPK 2022:

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x