Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dapat Nilai Tambahan? Begini Ketentuannya dari Kemenpan RB

- 10 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Kemenpan RB beri ketentuan perihal penerimaan seleksi PPPK 2022 bidang Tenaga Kesehatan yang dapat nilai tambahan.
Ilustrasi Kemenpan RB beri ketentuan perihal penerimaan seleksi PPPK 2022 bidang Tenaga Kesehatan yang dapat nilai tambahan. /*/Pixabay/ Yerson Retamal

 

MANTRA SUKABUMI - Simak ketentuan dari Kemenpan RB soal nilai tambahan dalam seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.

Mengenai kabar terbaru terkait ketentuan nilai tambahan seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan sudah berlaku bagi beberapa kategori pelamar.

Adapun soal nilai tambahan masuk kedalam kebijakan pemerintah pada pengadaan seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Ditutup 13 November 2022, Segera Daftar Online Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Ikuti Cara Pendaftaran

Meski demikian, tidak semua pelamar yang mengikuti seleksi PPPK 2022 tenaga kesehatan akan mendapatkan nilai tambahan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenpan RB, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah mengatur mengenai kebijakan pengadaan seleksi PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan.

Kebijakan tersebut dapat meringankan beban pelamar dalam mengikut seleksi PPPK tahun ini.

Mungkin tidak sedikit pelamar yang masih kebingungan terkait kebijakan pada penambahan nilai tersebut.

Lantas, seperti apakah kebijakan nilai tambahan bagi seleksi PPPK 2022 tentang Tenaga Kesehatan?

Kemenpan RB telah menetapkan kebijakan penambahan nilai bagi pelamar yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Inilah Kumpulan Pertanyaan Tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Jawabannya

1. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya mendapatkan penambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 45.

2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat penambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;

3. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus.

Ketiga kategori pelamar tersebut berhak mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.

Berdasarkan ketentuan nilai tambahan seleksi PPPK tahun ini bagi tenaga kesehatan, diberikan penambahan nilai kompetensi teknis tidak melebihi dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni 100%.

Oleh karena itu pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 113.

Serta, bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 68.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK 2022 dari Golongan I hingga XVII, Simak Nominal Saldo Para Guru yang Didapat Berapa

Selanjutnya bagi pelamar yang sedang atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK)

- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)

- Nusantara Sehat Individu (NSI)

- Nusantara Sehat Sehat berbasis Tim (NST)

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan telah dibuka sejak 3 November hingga 18 November 2022.

Meskipun kini proses seleksi PPPK 2022 masih dalam tahap pendaftaran, namun alangkah lebih baik jika pelamar mengetahui ketentuan terkait penambahan nilai tersebut.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan soal nilai tambahan dalam seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dari Kemenpan RB.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah