MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran penerimaan PPPK Guru 2022 masih dibuka hingga 13 November 2022.
Proses pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan secara online melalui situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Bagi pelamar, sebelum melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu siapkan berkas persyaratan yang penuhi untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Diantara beekas syarat yang harus dipenuhi harus menyertakan link video kegiatan sehari-hari saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini beekas persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.
Berkas yang harus disiapkan bagi pelamar PPPK Guru 2022
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);