Ditutup 13 November 2022, Segera Daftar Online Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Ikuti Cara Pendaftaran

- 10 November 2022, 06:40 WIB
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022.
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022. /*/menpan.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran penerimaan PPPK Guru 2022 masih dibuka hingga 13 November 2022.

Proses pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan secara online melalui situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar, sebelum melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu siapkan berkas persyaratan yang penuhi untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Diantara beekas syarat yang harus dipenuhi harus menyertakan link video kegiatan sehari-hari saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini beekas persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Berkas yang harus disiapkan bagi pelamar PPPK Guru 2022

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x