Ditutup 13 November 2022, Segera Daftar Online Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Ikuti Cara Pendaftaran

- 10 November 2022, 06:40 WIB
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022.
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022. /*/menpan.go.id/

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

d. Transkrip nilai asli.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah