Ditutup 13 November 2022, Segera Daftar Online Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Ikuti Cara Pendaftaran

- 10 November 2022, 06:40 WIB
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022.
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022. /*/menpan.go.id/

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Cukup Login di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah dan Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Lengkapi Syaratnya

Syarat pelamar seleksi PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah