Baca Juga: Info Lowongan Pekerjaan Swasta Terbaru Bagi Lulusan SMA-SMK dan D3-S1 dengan Gaji Fantastis
Kemudian, bagi mahasiswa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 program diploma tiga (D-3) dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 sks.
"Ini sebagai bukti kita mendengar dan berusaha semaksimal mungkin mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," sambungnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud, Ainun Na'im mengatakan Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Baca Juga: Trump Sebut 99 Persen Covid-19 Tak Berbahaya dan Penipuan Tiongkok Jadi Sebab Virus Tersebar
Baca Juga: Tips Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW, Simak Apa Saja
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," bebernya.
Oleh karena itu sambung Ainun, pihaknya mengimbau PTN dan PTS untuk melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.
Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
"Jadi PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, nanti mahasiswa tersebut akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," jelasnya.