Kabar Gembira, Kemdikbud Berikan Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa di PTN dan PTS, Simak Syaratnya

- 7 Juli 2020, 07:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.* /ANTARA/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini masih dirasakan dunia pendidikan di seluruh jenjang dari terendah hingga tertinggi, termasuk di Perguruan Tinggi.

Selain sisi pendidikannya, dampak secara finansial juga dirasakan oleh para mahasiswa yang sedang kuliah. Ini karena ada yang orangtuanya kena PHK atau penghasilannya menurun karena hampir seluruh bidang usaha dan pekerjaan diliburkan selama Covid-19 melanda.

Dilansir dari web kemdikbud.go.id Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Wilayah Jepara Jawa Tengah Pagi Ini

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Airlangga, Diprediksi Berpengaruh Pada Konstelasi Politik Pilkada Sukabumi

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan secara finansial selama pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud juga memberikan apresiasi atas kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Baca Juga: Ekonomi Surut Dampak Covid-19, Berikut 5 Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x