Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar yang Menyebut Demo Penolakan RUU HIP Tak Disiarkan Media Televisi
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Dikabarkan Megawati dan Jokowi Marah Besar, Usai Hasto Bongkar RUU HIP Usulan PDIP
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:
1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;
2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian;
3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.**