Kabar Gembira, Kemdikbud Berikan Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa di PTN dan PTS, Simak Syaratnya

- 7 Juli 2020, 07:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.* /ANTARA/.*/Antara

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar yang Menyebut Demo Penolakan RUU HIP Tak Disiarkan Media Televisi

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Dikabarkan Megawati dan Jokowi Marah Besar, Usai Hasto Bongkar RUU HIP Usulan PDIP

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian;

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x