Kabar Gembira, Kemdikbud Berikan Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa di PTN dan PTS, Simak Syaratnya

- 7 Juli 2020, 07:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta pada Jumat, 13 April 2020.* /ANTARA/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini masih dirasakan dunia pendidikan di seluruh jenjang dari terendah hingga tertinggi, termasuk di Perguruan Tinggi.

Selain sisi pendidikannya, dampak secara finansial juga dirasakan oleh para mahasiswa yang sedang kuliah. Ini karena ada yang orangtuanya kena PHK atau penghasilannya menurun karena hampir seluruh bidang usaha dan pekerjaan diliburkan selama Covid-19 melanda.

Dilansir dari web kemdikbud.go.id Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Wilayah Jepara Jawa Tengah Pagi Ini

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Airlangga, Diprediksi Berpengaruh Pada Konstelasi Politik Pilkada Sukabumi

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan secara finansial selama pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud juga memberikan apresiasi atas kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Baca Juga: Ekonomi Surut Dampak Covid-19, Berikut 5 Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: Info Lowongan Pekerjaan Swasta Terbaru Bagi Lulusan SMA-SMK dan D3-S1 dengan Gaji Fantastis

Kemudian, bagi mahasiswa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 program diploma tiga (D-3) dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 sks.

"Ini sebagai bukti kita mendengar dan berusaha semaksimal mungkin mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud, Ainun Na'im mengatakan Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Baca Juga: Trump Sebut 99 Persen Covid-19 Tak Berbahaya dan Penipuan Tiongkok Jadi Sebab Virus Tersebar

Baca Juga: Tips Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW, Simak Apa Saja

"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," bebernya.

Oleh karena itu sambung Ainun, pihaknya mengimbau PTN dan PTS untuk melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

"Jadi PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, nanti mahasiswa tersebut akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," jelasnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar yang Menyebut Demo Penolakan RUU HIP Tak Disiarkan Media Televisi

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Dikabarkan Megawati dan Jokowi Marah Besar, Usai Hasto Bongkar RUU HIP Usulan PDIP

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian;

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x