Apa Saja Cakupan ST2023? Simak Penjelasan BPS Mengenai Subsektor Sensus Pertanian 2023

- 30 November 2022, 08:10 WIB
Sensus Pertanian 2023 atau ST2023
Sensus Pertanian 2023 atau ST2023 /*/mantrasukabumi.com/Youtube BPS Statistics

MANTRA SUKABUMI - Menuju ST2023, Sensus Pertanian 2023 di depan mata, pelaku usaha pertanian segera siapkan data.

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik.

Baca Juga: Apa Saja Tujuan dari Kegiatan Sensus Pertanian 2023? Berikut Cakupan Pendataan ST2023 dari BPS

Sebagaimana diketahui, Sensus Pertanian 2023 adalah kegiatan besar sepuluh tahunan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi pertanian di Indonesia.

Lalu, apa saja cakupan ST2023 yang akan didata oleh petugas pemeta dan pengawas?simak penjelasan BPS mengenai Subsektor Pertanian di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bps.go.id pada Rabu 30 November 2022 berikut ini cakupan Sensus Pertanian 2023 yang harus diketahui.

1. Tanaman Pangan

Subsektor tanaman pangan meliputi tanaman padi (gabah kering giling), jagung (pipilan kering), kedelai (biji kering), kacang tanah (biji kering), kacang hijau (biji kering), ubi kayu (umbi basah), dan ubi jalar (umbi basah).

2. Hortikultura

Subsektor tanaman hortikultura meliputi tanaman sayuran, buah-buahan, biofarmaka dan tanaman hias yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada bulan/triwulan laporan.

Baca Juga: Regsosek 2022 Selesai, BPS akan Laksanakan Sensus Pertanian Kapan? Catat Ini Jadwal Pendataan ST2023 Digelar

3. Perkebunan

Data perkebunan besar dikumpulkan oleh BPS per triwulanan secara lengkap dengan pencacahan ke perusahaan untuk komoditas kelapa sawit, karet, teh, dan tebu.

Untuk komoditas kelapa, kopi, kakao, cengkeh, kapuk, dan tembakau, datanya diperoleh dari Direktorat Jenderal Perkebunan.

4. Peternakan

Pengumpulan data perusahaan peternakan dilakukan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Komoditas yang dicakup meliputi ternak besar/kecil (kerbau, kuda, sapi potong, babi, domba, dan kambing), sapi perah, dan unggas (unggas buras, unggas ras pedaging, unggas ras petelur, itik, itik manila, dan lain-lain).

5. Perikanan

Produksi perikanan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air (rumput laut) yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.

Produksi yang dicatat tidak hanya produksi yang dijual saja tetapi termasuk juga produksi yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun yang diberikan kepada nelayan/ pekerja sebagai upah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Insetif Koseka, PML dan PPL, Honor Petugas Regsosek BPS 2022 Kapan Cair, Ini Penjelasannya

Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olahraga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.

6. Kehutanan

Kegiatan mengusahakan hutan didalam suatu kawasan, meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.

7. Jasa Pertanian

Jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.

a. Jasa pertanian tanaman pangan / hortikultura / perkebunan, meliputi: jasa pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu, pemanenan, dan pasca panen.

b. Jasa peternakan, meliputi: kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur.

c. Jasa perikanan, meliputi: jasa pengolahan lahan, pengendalian jasad pengganggu, sortasi, gradasi, penyewaan sarana penangkapan ikan dengan operatornya, dan uji mutu.

d. Jasa kehutanan, meliputi: jasa penebangan, penanaman pohon, pemangkasan ranting, dan lain-lain

Dengan demikian, hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.***

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x