PPG Dalam Jabatan 2023! Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, Dokumen yang Harus Diunggah, Catat Time Linenya

- 3 Juni 2023, 05:06 WIB
PPG Dalam Jabatan 2023! Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, Dokumen yang Harus Diunggah, Catat Timenya
PPG Dalam Jabatan 2023! Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, Dokumen yang Harus Diunggah, Catat Timenya /Tangkapan layar ppg-prajab.simpkb.id

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPG Dalam Jabatan Tahun 2023?

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan
dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Catat Tanggalnya!

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

Halaman:

Editor: Ahmad Junaedi

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x