Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar 

- 12 Januari 2024, 16:10 WIB
Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar 
Guru Wajib Tahu! 3 Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja Guru Dalam Platform Merdeka Mengajar  /*/mantrasukabumi.com

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

1. Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

2. Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

3. Guru non ASN (dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.

B. Pengembangan Kompetensi.

1. Pada laman Pengembangan Kompetensi, Anda akan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK).

Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.

2. Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin Anda tingkatkan.

3. Pilih berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah