MANTRA SUKABUMI - Tik Tok kini menjadi salah satu aplikasi yang banyak digemari setiap orang dari mulai anak-anak hingga orang tua.
Tak hanya sebagai hiburan, dengan Tik Tok kita bisa berbagi hal apa saja, mulai dari tips memasak, makeup, menari menyanyi dan masih banyak lagi.
Meskipun kita diberi kebebasan apa saja untuk bermain Tik Tok, tetap saja kita harus memperhatikan konten yang kita buat, jangan seperti ibu paruh baya ini.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis dan Teriak Histeris Usai Ditegur, Hakim: Tidak Apa-apa Teruskan Saja
Lain dari yang lain, seorang ibu ini bernama Ratu Wiraksini berusia 53 tahun. Dirinya ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait aksinya yang membuat konten ujaran kebencian di aplikasi TikTok.
Dalam kontennya itu, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian adalah dajjal. Ratu menyampaikan narasi tersebut lantaran kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar (diamankan)," kata Kombes Yusri sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi, Pangeran Muhammad bin Salman Pamer Kekayaan
Baca Juga: Geger! Dewi Tanjung Sebut Negara Hancur Bukan Karena Pihak Asing, Melainkan Karena Ini
Hingga saat ini Kombes Yusri juga belum bisa membeberkan secara rinci terkait penangkapan tersebut, pihaknya menyebut ibu paruh baya itu masih dilakukan pemeriksaan.
Dari kisah ibu Ratu Wiraksini ini kita bisa mengambil hikmahnya. Bahwasannya kita haru pintar memilah dan memilih serta membuat konten yang tidak baik, jangan membuat konten yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap seseorang. ***