Kerap Disalahgunakan, Menkominfo Desak MiChat Take Down Akun Praktik Prostitusi Online

- 22 Maret 2021, 12:45 WIB
Kominfo Minta Michat Take Down Akun Promosi Prostitusi Online.
Kominfo Minta Michat Take Down Akun Promosi Prostitusi Online. /Michat Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Sejak beberapa hari lalu, tidak sedikit kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

Dilaporkan, banyak mucikari yang menggunakan aplikasi pesan instan MiChat, untuk menawarkan korban kepada para pria hidung belang.

Dikarenakan banyak prostitusi online yang seakan difasilitasi oleh MiChat, Pemerintah Indonesia pun langsung menghubungi pihak perusahaan aplikasi tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Usai Tim Indonesia Didepak dari All England, Langkah Berani Jokowi Bikin Bangga Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menegaskan pihaknya telah meminta MiChat agar menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 22 Maret 2021.

Johnny menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui terdapat warganet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan prostitusi online.

Terlebih lagi isu MiChat yang digunakan untuk praktek prostitusi online telah menyebar.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Saya Dipanggil Gus Dur Ketemu di Istana Raja Yordan

Menkominfo mengklaim, bahwa pihak perusahaan MiChat akan bekerjasama dengan pemerintah untuk menutup akun yang menyalahgunakan aplikasi mereka.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ucap Johnny.

Namun saat ini, lanjut Johnny, pihaknya belum mendapatkan permintaan resmi dari kepolisian terkait akun-akun yang mempraktekan prostitusi online.

Meski demikian, Kominfo telah berkomitmen untuk proaktif dengan terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan, demi menjaga dunia maya di Indonesia tetap bersih.

Baca Juga: Subhanallah, Inilah Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi di Arab Saudi

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Kominfo menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 2020 lalu.

Di antara akumulasi konten pornografi tersebut, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.***




Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah