MANTRA SUKABUMI - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, usai sebelumnya diduga terseret kasus prostitusi online.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, mucikari AD, serta pengelola hotel AA.
Penetapan tersangka ini sudah didasari oleh bukti, yang menghasilkan keputusan terkait ketiganya yang berperan dalam prostitusi online anak di bawah umur.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun
Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Maret 2021
“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Yusri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.
Menurut keterangan Kabid, pihak hotel yang bersangkutan bekerjasama dengan mucikari yang sudah menyiapkan korban dan pria hidung belang.
“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat," ujarnya.