Marak, Penyebar Berita Bohong dalam Transaksi Elektronik diancam Denda Rp 1 Miliar

- 21 April 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks /.*(Dok Pikiran Rakyat)

MANTRA SUKABUMI - Informasi yang beredar di media sosial terus marak mengenai informasi yang falid (sesuai fakta) atau informasi tidak falid (tidak sesuai fakta) yang sering disebut dengan kata hoaks.

Informasi falid tentu bisa membantu dan juga bisa menambah pengetahuan tentang informasi tersebut tetapi informasi yang tidak falid (hoaks) dampaknya bisa membuat  keresahan dan dapat mengacaukan masyarakat di dunia Maya atau media sosial dan dikehidupan  bersosial atau nyata.

Bagi penyebar informasi bohong baik produksi atau membagikan akan terancam denda hingga Rp 1 miliar karena sudah masuk ke pelanggaran hukum dalam UU ITE.

Baca Juga: Pesan dr. Tirta : Tenang, Tetap Sehat, Jaga Pola Makan, Positif Thinking, Disiplin Diri

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Bakti TNI, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Rehab Rumah dan Aspal Puluhan Kilo Meter Jalan

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Johnny dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com laman Antaranews.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x