Marak, Penyebar Berita Bohong dalam Transaksi Elektronik diancam Denda Rp 1 Miliar

- 21 April 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks /.*(Dok Pikiran Rakyat)

Kominfo bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap para pelaku penyebaran berita hoaks.

Tercacat hingga saat ini telah tertangkap 89 tersangka, di antaranya 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Baca Juga: Peneliti Belgia Sebut Darah Llama Bisa Menetralkan Virus Corona

Hoaks didominasi dengan isu pandemi virus corona yang memang masih menjadi perhatian dunia saat ini.

Sasaran hoaks terkait isu Virus Corona adalah menambah kepanikan warga akibat pandemi.

Media sosial menjadi sumber utama penyebaran berita hoaks.

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaksterkait COVID-19 yang tersebar di berbagai platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Baca Juga: Pemain Persib Akan Maksimalkan Latihan Mandiri, Usai PSBB Diberlakukan di Bandung Besok

Selain itu, Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah