MANTRA SUKABUMI - PPL (Petugas Pendataan Lapangan) adalah salah satu mitra yang bekerja di BPS (Badan Pusat Statistik) dalam kegiatan Regsosek.
Regsosek atau Registrasi Sosial Ekonomi saat ini telah menjadi perbincangan publik, terutama para petugas di lapangan atau PPL.
Kegiatan Regsosek dilaksanakam sejak 15 Oktober - 14 November 2022 selama 1 bulan penuh sesuai kontrak kerja.
Namun sampai saat ini para petugas belum menerima gaji dan masih bertanya-tanya kapan honor Regsosek BPS 2022 cair padahal sudah 2 minggu?
Pertanyaan seputar kapan gaji Regsosek cair 2022 ini banyak bermunculan di akun resmi instagram @bps_statistics.
"Kapan honor cair, ini udah sebulan kita kontrak kerja, masa belum juga cair tulis salah satu netizen dikolom komentar instagram @bps_statistics.
Kemudian pihak BPS membalas dan memberi jawaban terkait jadwal pencairan gaji Regsosek 2022.
"Ada Prosedur administrasi dalam pembayaran honor kak. Silakan kaka bisa tanyakan progresnya ke BPS Kab/Kota tempat bertugas," jawab bps_statistics.
Pihak BPS menjelaskan bahwa honor petugas Regsosek akan cair apabila semua petugas selesai mendata dilapangan dan satu kabupaten/kota selesai.
Berdasarkan pengalaman, disebutkan bahwa honor PPL, PML, dan Koseka akan turun atau cair setelah dokumen dikroscek dan tidak ada revisi.
Selain dari pihak BPS, ada juga komentar yang memberi gambaran waktu pencairan gaji Regsosek 2022.
"Yang ribut masalah gaji pasti baru pertama jadi petugas sensus. gaji dari BPS paling cepet 2 minggu setelah sensus. Itu pun dengan catatan semua petugas sudah selesai. 1 aja yang gak selesai ya pembagian gaji diundur... daripada mikirin kapan di tf coba dicek lagi di timnya apa ada yg belum selesai, kalau belum ya bisa dibantu dengan catatan nanti dikasih imbalan berdasarkan beban kerja" komentar salah satu netizen.
Dari komentar tersebut, dapat menjadi gambaran terkait kapan gaji Regsosek cair 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Minggu 27 November 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.
Berikut ini alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya.
Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.
Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai bertugas di lapangan, atau menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.
Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair setelah masa bertugas tersebut telah selesai.
Petugas lapangan Regsosek 2022 diharapkan dapat menunggu proses pencairan gaji yang nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening yang didaftarkan.
Setiap petugas nantinya akan mendapatkan upah bekerja selama 1 bulan yang berbeda di wilayah Kabupaten/Kota tertentu mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp4,1 juta.
Besaran upah yang diterima tersebut berdasarkan kemahalan biaya di setiap kota. Misalnya upah terbesar ada di daerah Jabodetabek dan yang lebih murah di Jawa Tengah.
Sebagai informasi, program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk.
Proses pendataan sudah selesai sejak 15 Oktober - 14 November 2022.
Nantinya akan ada petugas BPS yang mendatangi setiap rumah untuk dilakukan pendataan kondisi sosial ekonomi.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan diolah dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat
Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung pada BPS di Kabupaten/Kota masing-masing.***