Cek Fakta: Pemkot Surabaya Dikabarkan Adakan Pelayanan Akte Kelahiran Keliling dari 2 sampai 24 juli

2 Juli 2020, 11:30 WIB
ILUSTRASI sertifikat/akte kelahiran /Lokibaho/.*/Pixabay/Getty Images/iStockphoto

MANTRA SUKABUMI – Belum lama ini sebuah pesan berantai beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 2 Juli hingga 24 Juli 2020 Pemerintah Kota Surabaya akan mengadakan layanan pembuatan akte kelahiran keliling.

Disebutkan juga dalam pesan tersebut jam pelayanan yang dibuka pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 siang.

Kemudian, syarat-syarat untuk mengurus nya pun disebutkan, dan juga lokasi yang dijadikan tempat pembuatan akte kelahiran disebutkan dalam pesan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Menteri BUMN Erick Thohir akan Digantikan Oleh Ahok

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ribka Tjiptaning Sebut Ibu Jokowi Ketua Gerwani PKI

Berikut isi pesan yang beredar di WhatsApp tersebut secara lengkap:

“Informasi : Bagi dulur-dulur yang belum punya akte kelahiran, pada tanggal 2-24 juli ada pelayanan akte kelahiran keliling di jam 09.00 s/d 13.00. Syarat, membawa foto copy KK, KTP dan foto copy KTP 2 orang saksi. Akte langsung jadi. Tolong di informasikan ke saudara dan tetangga mungkin sangat membantu. Terima kasih. Lokasinya taman Bungkul & Royal.”

Sebagaimana diberitakan situs turnbackhoax.id yang dikutip Tim Mantrasukabumi.com pada Kamis, 2 Juli 2020 diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

Faktanya, Pemerintah Kota Surabaya melalui laman Facebook resminya, yakni Sapawarga Kota Surabaya memberikan bantahan terkait informasi dalam pesan berantai di aplikasi WhastApp tersebut, dan dinyatakan sebagai informasi hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Akui Dirinya Simpatisan PKI

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mantan Film Dewasa, Mia Khalifa Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri?
.
“Selama masa New Normal Pandemi Covid-19, seluruh pelayanan Dispendukcapil hanya melalui klampid.disdukcapilsurabaya.id,” tulis akun Sapawarga Kota Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji pernah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain. Cukup mengakses klampid.disdukcapilsurabaya.id, masyarakat bisa mengurusnya dari rumah.
.
“Kami sejak 23 Maret lalu, mengalihkan seluruh pelayanan ke online. Sampai sekarang masih seperti itu. Caranya untuk bisa mengakses, pemohon harus punya akun dulu. Jadi tidak sembarang orang mudah mengakses tanpa akun. Karena itu kan data kependudukan, bahaya kalau bisa diubah oleh orang lain,” kata Agus pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: BMKG: Selama Bulan Juni 2020 Terjadi Gempa Tektonik 667 Kali

Baca Juga: Indonesia dan Kanada Sepakat Dorong Realisasi Perdagangan Bebas Lalui Diskusi Virtual

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut maka konten pesan berantai tersebut tidak benar. Oleh karena itu, konten tersebut dapat dikategorikan sebagai Fabricated Content atau Konten Palsu.

**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler