Fakta atau Hoaks: Benarkah Uang Pesangon Dihilangakan di UU Cipta Kerja?

11 Oktober 2020, 12:01 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI - UU Cipta Kerja Telah disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu dan terus menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Beredar info info yang tidak benar tentang negatif nya dari UU Cipta Kerja yang telah Disahkan. Salah satunya kabar tentang Penghapusan Pesangon.

Sebetulnya Tidak Ada Penghapusan Pesangon dalam RUU Cipta Kerja, Dengan RUU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib membayar pesangon, dan pemerintah memberi jaminan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dilansir mantrasukabumi dari akun resmi instagram @kemnaker.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Yakin UU Cipta Kerja akan Membawa Kehidupan Pekerja Lebih Baik

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Faktanya, Uang pesangon tetap ada, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Pengaturan sanksi (pidana administratif) bagi pengusaha wajib membayarkan uang pesangon tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali.

Faktanya, selama ini tidak ada kepastian besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 72% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kesaksian Pasangan Penjahit yang Mendapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta

Untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh dan segera menyusun peraturan terkait pesangon dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

~ berikut Unggahan dari Instagram @kemnaker yang menjelaskan tentang Fakta terkait Pesangon

 

Di UU Cipta Kerja selain pesangon pekerja juga dapat jaminan.

Faktanya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema perlindungan baru terhadap korban PHK.

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu saat ini membutuhkan skema perlindungan baru.

Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Usaha Kecil Menengah akan Dapat Layanan dan Bantuan Hukum

Dan skema perlindungan itu adalah JKP yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler