Sehingga, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan vaksin gratis Covid-19.
Sebagaimana dituturkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Menurutnya, pemberian vaksin secara gratis kepada masyarakat tanpa syarat apa pun, terlebih dengan aktif atau tidaknya keanggotaan di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Walau Jokowi Ganti Enam Menteri, Media Asing Asal China Ini Soroti Satu Kementerian
Baca Juga: Waspada Jika Sakit Punggung Bagian Belakang, Bisa Jadi Itu Penyakit Batu Ginjal, Cek 5 Tanda Lainnya
Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas tentang postingan yang diunggah akun Facebook Ainul Mustofa dengan klaim bahwa syarat vaksiasi Covid-19 harus aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan merupakan klaim yang salah.
Sehingga, informasi yang beredar di media sosial tersebut dapat masuk dikategorikan sebagai informasi hoaks konten yang menyesatkan atau Misleading Content. ***