Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Khofifah: Mohon Doa Segera Sembuh
Eddy menegaskan jika pesan yang beredar tersebut mengandung hasutan dan kebohongan sehingga berpotensi membuat kekacauan di masyarakat.
Menurut Eddy kemasan yang ada dalam foto vaksin tersebut merupakan foto yang khusus digunakan untuk uji klinis seperti yang dilakukan di Bandung.
"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," ujar Eddy.
Sementara itu, terkait klaim vaksin Sinovac tidak halal karena sel vero, Eddy menjawab bahwa lembaga yang berhak menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Kondisi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Hanya saja Eddy menyatakan jika vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Sejumlah vaksin juga menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal.
Eddy juga membantah klaim lain bahwa vaksin Covid-19 Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri.
Dengan demikian, klaim Vaksin Sinovac mengandung boraks dan "hanya untuk kelinci percobaan" adalah kabar bohong atau hoaks.***