Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakati Presiden Jokowi Menjabat Hingga Tahun 2027

- 26 Juni 2020, 05:00 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi//Instagram.com/@jokowi

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan anggota MPR belum satu suara dalam merespon wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Ada wacana agar presiden hanya boleh satu kali menjabat. Sementara ada anggota lain MPR mengusulkan, seseorang dibolehkan tiga kali menjadi presiden.

Presiden Joko Widodo pun dalam beberapa kesempatan tegas menolak masa jabatannya diperpanjang. Dilansir artikel salah satu media dari Indonesia berjudul "Jokowi: Usulan Presiden 3 Periode Menjerumuskan Saya".

Baca Juga: Personel Soneta Group Dibagi Piagam Penghargaan, Rhoma Irama Sebut Sebagai Kenangan dari Soneta

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Hoaks atau Fakta: Benarkah MPR dan KPU Sepakat Presiden Joko Widodo Menjabat Sampai Tahun 2027?.

Baca Juga: Ibu-ibu di Cisolok Produksi Deterjen Cair Untuk Ketahanan Pangan

Jokowi menegaskan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.

Dengan demikian klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2027 adalah salah.

Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg di 2024 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis Misleading Content. Ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.**(Evi Sapitri/PR Cirebon).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x