Cek Fakta: Bank BRI Sebut BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Pinjaman dan Harus Dikembalikan

- 30 Oktober 2020, 15:26 WIB
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta. /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

Cirebon, 23 Oktober 2020

BANK BRI”

Tangkapan layar postingan himbauan dari Bank BRI
Tangkapan layar postingan himbauan dari Bank BRI turnbackhoax.id

Dilansir mantrasukabumi.com dari turnbackhoax.id pada Jumat, 30 Oktober 2020, dari hasil penelusuran dan hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia) jika surat imbauan tersebut adalah hoaks.

Pihak BRI mengatakan tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Seperti diketahui, dalam syarat penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, calon penerima disyaratkan memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha.

Begitu juga saat pencairan di bank penyalur, calon penerima harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU) sebagai bukti.

Dalam hal ini pihak Bank BRI merupakan bank penyalur, sementara kebijakan terkait hal itu adalah Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang dipercaya mengelola bantuan tersebut.

Dengan demikian, klaim bahwa himbauan Bank BRI jika penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak memiliki usaha maka dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan adalah berita palsu atau hoax.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x