BSU Bisa Cair, Buruan Cek di simpatika.Kemenag.go.id, Berikut Prosedurnya

18 Desember 2020, 16:50 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


MANTRA SUKABUMI – BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah untuk para pendidik dan tenaga kependidikan yang statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS),

Untuk mengetahui proses cara melakukan pencairan BSU, bisa cek di simpatika.kemenag.go.id, dan ikuti langkah-langkahnya.

Prosedur pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tercantum pada simpatika.Kemenag.go.id, anda tinggal mengikuti.

Baca Juga: Terlihat Lebih Muda, Inilah Potret Adam Suseno Suami Inul Daratista Tanpa Kumis

Baca Juga: Tuntut Polisi untuk Tegas Soal Aksi Demo 1812 Simpatisan FPI, Dewi Tanjung: Tangkap atau Tembak

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Jumat, 18 Desember 2020, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dicairkan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam simpatika.Kemenag.go.id.

Guru yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menerima pemberitahuan atau notifikasi di simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

Baca Juga: Dua Menteri Ini Dihadiahi Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama oleh Kapolri

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya

Setelah di cek pada akun masing-masing, kemudian frint/cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika tersebut.

Cetak juga Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di simpatika tersebut kemudian bubuhi tanda tangan dan pakai materai.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ujar M ZAin.

Setelah itu, anda bisa pergi ke Bank penyalur yang telah resmi ditunjuk pemerintah seperti BRI ataupun BRI Syariah.

Tapi sebelumnya, siapkan terlebih dahulu identitas diri seperti KTP, NPWP bagi yang memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani dan bermeterai.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Kriteria UKM yang Berhak Menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Merupakan Dana Hibah Modal Kerja bagi UKM dan Tidak Dipungut Biaya

Setelah sampai di Bank penyalur resmi, anda isi formulir pembukaan buku rekening baru, dan pihak bank akan segera memproses.

Ketelah selesai, anda akan menerima buku rekening dan Kartu ATM baru dari Bank penyalur tersebut.

Kemudian anda bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank tersebut.

Untuk nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut sebesar Rp600.000 setiap bulan selama tiga bulan.

"Besaran BSU adalah Rp600 per bulan selama 3 bulan, dari bulan Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" kata M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler