BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Kriteria UKM yang Berhak Menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

- 18 Desember 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.* /ANTARA/Umarul Faruq/

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sejak tahap awal pemerintah sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM. BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun. Adapun, mereka yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut yakni para pelaku usaha mikro (UKM) yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratan penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM

Baca Juga: Begini Cara Akses BPUM UMKM Rp2,4 Juta untuk UKM Sebagai Calon Penerima Bantuan

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut UKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x