Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM

- 18 Desember 2020, 15:28 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum Sulit Diakses? Coba 5 Langkah Ini Untuk Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*/
Link eform.bri.co.id/bpum Sulit Diakses? Coba 5 Langkah Ini Untuk Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*/ /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

MANTRA SUKABUMI – Persyaratan UMKM yang berhak menerima BPUM di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT)  Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Adapun, cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif, yaitu penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Geger, Mantan Kepala BIN Soroti Demo 1812, A.M Hendropriono: Mereka Hanya Mau Tunggangi Kamu

Setelah menerim pesan singkat (SMS), penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Dikutip matrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah