3 Memiliki Usaha Mikro
4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR
6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Kominfo Pertanyakan Apakah Demo Lebih Penting dari Ibadah Haji
Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga, saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.**