BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM

16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./.*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif akan dislurkan sampai dengan bulan September 2020, Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Tapi, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.

Awanya Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020. Lalu, akhirnya sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro (BPUM).

Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus memenuhi persyraratan yang telah ditentukan, adapun cara untuk mengaksesnya adalah dengan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR

6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2 Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah

Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.  Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerim pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hanya dapat diajuka dan diusulkan oleh lembaga pengusul.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler