Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 17:15 WIB
Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta
Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta /ANTARA/Dedhez Anggara/.*/ANTARA/Dedhez Anggara

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah kucurkan dana kepada segmen pekerja atau buruh yaitu berupa bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah. BSU sebesar Rp600 ribu disalurkan dalam dua kali transfer kepada setiap penerima manfaat selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta.

Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020), untuk penyaluran gelombang ke dua pada awal November. Menurut keterangan di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahwasannya Kemnaker menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL), tanpa dikenakan biaya transfer.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x