Pada tahap Pertama pengiriman dilakukan tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.
Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini
Penyaluran disampaikan sampai dengan akhir September 2020, pekerja atau buruh harap menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.
Adapun pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk diajukan sebagai penerima BSU sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.
Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas. Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.
Baca Juga: Tak Cuma Perlambat Detak Jantung, Sering Minum Air Es Ternyata Bisa Sebabkan 8 Bahaya Ini
Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah
Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung (BLT).***