BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya

17 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Bank BRI Cairkan, Ini Alur Proses Pencairannya /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/.*/Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia mulai awal tahun 2021 kembali akan menyalurkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 belum ada titik terang akan berakhir, sehingga dalam upaya mengoptimalkan kembali ekonomi nasional masyarakat diberikan bantuan.

Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Arya Saloka Mundur dan Berikan Alasan Ini jika Sinetron Ikatan Cinta Capai 1000 Episode

BLT UMKM kembali disalurkan oleh pihak PT Bank BRI (Persero) Tbk sebagai bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu para pelaku UMKM.

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta sesuai arahan dari Pemerintah akan dilangsungkan hingga 31 Januari 2021.

Direktur Mikro BRI Supari menghimbau untuk pelaku UMKM yang ingin datang ke BRI alangkah baiknya pastikan terlebih dahulu data penerima di link e-Form BRI.

Baca Juga: Jenderal Purn AM Hendropriyono, Unggah Foto Bersama Almarhum Letnan Jendral Purn Sayidiman

Kemudian, setelah melakukan pengecekan melalui e-Form BRI, pelaku UMKM datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Supari sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari ANTARA pada Minggu, 17 Januari 2021.

Sebagamana diinformasikan sebelumnya, bahwa pada tahun 2021 ini penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta kembali dilanjutkan.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana Bertubu-tubi, Fadli Zon: Ya Allah, Lindungi Rakyat dan Negeri Kami

Salah satu bank Himbara yakni Bank BRI yang telah bekerjasama dalam proses penyaluran BLT akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Januari 2021.

Sebelumnya, sesuai yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI sehingga hal tersebut dilakukan oleh pihak Bank BRI.

Penyaluran BPUM melalui bank BUMN sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Baca Juga: Peramal Mbak You Unggah Video Awan Gelap di Yogyakarta, Ini Penjelasan BMKG

Penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi sementara Bank BRI menurut Supari memastikan distribusi BLT dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

Kemudian, dalam hal syarat sebagai penerima BLT UMKM RP 2,4 juta hingga saat ini masih sama seperti tahun 2020 lalu, tidak ada perubahan apa pun.

Diantaranya, Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Tata cara untuk mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI bisa dilakukan mengikuti panduan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI)

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Al Putuskan untuk Beritahu Andin Tentang Roy

Baca Juga: Dikabarkan Mantan Suaminya Tutup Usia, Nita Thalia: Aku Masih Belum Percaya

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler