Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan Ini

18 Januari 2021, 10:02 WIB
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini /ANTARA/Adeng Bustomi/.*/ANTARA/Adeng Bustomi

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indoensia dalam hal membantu masyarakat untuk memulihkan perekonomian diberikan beragam bantuan.

Bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) sudah berlangsung dari tahun 2021 lalu.

Kini, pemerintah pun kembali memberikan berbagai macam BLT kepada masyarakat karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Jika Diangkat jadi Kapolri, Pakar Hukum Sebut Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Fokus Perangi Hal Ini

Salah satu BLT yang masih pemerintah berikan kepada masyarakat yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 ini menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan diberikan hanya pada golongan tertentu. 

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu menyampaian, pihaknya telah menargetkan pada bulan Januari 2021 ini BLT BPJS Ketenagakerjaan harus sudah tersalurkan dan bisa dicairkan.

Data sementara hingga akhir 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini 18 Januari 2021, Ungkapan Cinta Al untuk Andin Sia-si

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Ini 10 Bahaya Sering Makan Gorengan di Waktu Sarapan

Untuk gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada pekerja sama seperti tahun lalau yakni yang memiliki rekening aktif dan gaji dibawah Rp5 juta.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno.

Apabila terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu adalah:

Baca Juga: Aldebaran Peluk Andin untuk Terakhir Kali, Kelanjutan Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 18 Januari 2021

Baca Juga: 5 Penyakit Kucing Berbahaya yang Dapat Menular pada Manusia, Salah Satunya Rabies

 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 

 

***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler