BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Melalui Bank BRI, Berikut Alur Proses Pencairannya

19 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilusrasi BLT UMKM. BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Melalui Bank BRI, Berikut Alur Proses Pencairannya /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MANTRA SUKABUMI – Pada awal tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pengusaha Mikro atau yang disebut dengan BLT UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi kepada masyarakat melalui bank BRI.

Tujuan pemberian bantuna berupa BLT untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM, agar meningkatkan kembali geliat perekonomina Nasional yang mengalami naik turun karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Wendy Cagur Tiba-tiba Sampaikan Kabar duka: Inaalillahi, Semoga Diterima Segala Amal Ibadahnya

Maka dari itu pihak pemerintah menyalurkan salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT UMKM kembali disalurkan oleh pihak PT Bank BRI (Persero) Tbk sebagai bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu para pelaku UMKM.

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta sesuai arahan dari Pemerintah akan dilangsungkan hingga 31 Januari 2021.

Direktur Mikro BRI Supari menghimbau untuk pelaku UMKM yang ingin datang ke BRI alangkah baiknya pastikan terlebih dahulu data penerima di link e-Form BRI.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini 19 Januari 2020, Al Lakukan Apapun untuk Andin

Kemudian, setelah melakukan pengecekan melalui e-Form BRI, pelaku UMKM datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Supari sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari ANTARA pada Minggu, 19 Januari 2021.

Sebagamana diinformasikan sebelumnya, bahwa pada tahun 2021 ini penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta kembali dilanjutkan.

Salah satu bank Himbara yakni Bank BRI yang telah bekerjasama dalam proses penyaluran BLT akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021, Mama Sarah Takut Rahasia Elsa Terbongkar

Sebelumnya, sesuai yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI sehingga hal tersebut dilakukan oleh pihak Bank BRI.

Penyaluran BPUM melalui bank BUMN sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi sementara Bank BRI menurut Supari memastikan distribusi BLT dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

Kemudian, dalam hal syarat sebagai penerima BLT UMKM RP 2,4 juta hingga saat ini masih sama seperti tahun 2020 lalu, tidak ada perubahan apa pun.

Baca Juga: Unik, dalam Video Kunjungan Presiden Jokowi di Kalimantan, Ada Warga Berbaju Prabowo Sandi

Diantaranya, Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Tata cara untuk mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI bisa dilakukan mengikuti panduan sebagai berikut ini:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI)

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri

Baca Juga: Aldebaran Perjuangkan kembalinya ketulusan cinta Andin, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler