BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan Februari Kapan Cair? Berikut Ini Persyaratan dan Cara Mengambilnya

13 Februari 2021, 14:30 WIB
pencairan BST Rp300 ribu melalui kantor Pos Indonesia #kantor Pos Indonesia /Antara Foto/ Irsan Mulyadi/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu bulan Februari 2021 akan segera cair. Ketahui cara untuk mencairkannya dan segera persiapkan diri Anda.

Untuk diketahui, Bansos BST Kemensos 2021 Februari 2021 merupakan salah satu bantuan dari Kemensos untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi, sebelum Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu bisa dicairkan, penerima BST Kemensos Februari 2021, penerima terlebih dahulu diharuskan mendapat undangan dari RT setempat berupa undangan pencairan BST.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

Selanjutnya, penerima Bansos BST Kemensos Februari 2021 harus menyiapkan berkas untuk dibawa ke Kantor Pos, yang nantinya digunakan untuk mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, melalui kementerian sosial pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial tunai (BST).

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan Instagram Kementerian Sosial, bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) miskin dan terdampak pandemi Covid-19 antara lain:

1. Keluarga miskin,

2. Tidak mampu, dan

3. Terdampak pandemi Covid.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan, Fadli Zon: Kasihan karena Terlalu Terbatas Pengetahuannya

Program BST (Bantuan Sosial Tunai) diperuntukkan bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima BST merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) serta program sembako

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp300.000 selama empat bulan berturut-turut. Mulai dari Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, dan April 2021.

Untuk diketahui, dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan oleh PT POS Indonesia dan bukan disalurkan oleh Bank.

Baca Juga: Kabar Duka dari Komedian Indonesia Cak Lontong: Selamat Jalan Mas, Semoga Husnul Khotimah

Berikut cara mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)

1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari RT setempat

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor POS setempat dengan membawa surat pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)

3. Jangan lupa memakai masker.

Kantor POS memiliki jadwal tertentu untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam upaya menghindari kerumunan.

Untuk menghindari kerumunan dan menghindari terpapar Corona, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang pada waktu yang telah ditetapkan oleh kantor POS.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akui Dirinya Sebagai Buzzer: Kita Buzzer Kebenaran!

Untuk diketahui, pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh diwakilkan oleh siapapun termasuk anggota keluarga lainnya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000, harus membawa berkas pribadi seperti berikut ini:

1 Surat Undangan yang sudah diberikan RT kepada Anda

2. Bawa Kartu Tanda Penduduk yang asli (bukan fotocopy)

3. Kartu Keluarga yang asli (bukan fotocopy)

Setelah Anda tiba di kantor POS, harap antri dan tunggu giliran untuk mencairkannya, jangan saling berdesakan dan jangan terburu-buru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi

Jangan lupa terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan.

Sementara bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendatangi kantor POS seperti KPM berikut ini:

- Sakit

- Lanjut usia

- Penyandang disabilitas berat

Petugas POS akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Ternyata 8 Cara Hemat Listrik ini Terbukti Bisa Kurangi Tagihan Listrik Bulanan

Untuk diketahui, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penggunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) harus sesuai dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti:

1. Membiayai kebutuhan sehari-hari

2. Tidak boleh dibelanjakan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti
- Rokok
- Minuman keras
- Obat-obatan terlarang

Gunakanlah dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan bijak dan tepat, agar mampu melewati masa darurat.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler