MANTRA SUKABUMI - Bagi masyarakat yang akan mendaftar Bantuan Sosial (Bansos) dengan cara mandiri, untuk dapat bantuan PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan data yang digunakan untuk mendata keluarga yang berhak mendapatkan bansos (bantuan sosial) PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021 dari pemerintah.
Dengan mendaftarkan diri ke DTKS baik secara kelompok atau mandiri, masyarakat punya kesempatan untuk memperoleh bansos PKH, BST, KIS, KKS dan KIP tahun 2021 pada tahun 2021 dan seterusnya.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Pusdatin Kesos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini alur pendaftarannya:
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.