MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, pemerintah melalui Kementrian Sosial mengupayakan pemberian bansos kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk mendata keluarga yang berhak menerima bansos, pemerintah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS), dengan begitu agar bisa tercantum dalam DTKS Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau kelompok.
Setelah Anda terdaftar dalam DTKS, maka dipastikan akan mendapatkan bansos. Adapun jenis bansos yang diberikan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk pula Bantuan dari Kementerian atau Lembaga lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Lantas bagaimana cara mendafatkan bansos dengan mendaftar secara mandiri?. Simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Pusdatin Kesos pada Kamis, 11 Februari 2021 berikut alur dan cara pendaftarannya.
Sebelum itu perlu diketahui masyarakat yang bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui DTKS Kemensos yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19.
Berikut cara pendaftarannya: