Cukup Bawa KTP dan KK Saja, Begini Cara Mudah Daftar Bansos Secara Mandiri

- 11 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi: Pemilik Kartu KIS bisa dapatkan Bansos BST Rp300 ribu.
Ilustrasi: Pemilik Kartu KIS bisa dapatkan Bansos BST Rp300 ribu. /ANTARA

1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.

5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.

Masyarakat bisa mencek kepesertaan bansos melalui situs web dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah berik ini:

1. Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x