MANTRA SUKABUMI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan data yang digunakan untuk mendata keluarga yang berhak mendapatkan bansos (bantuan sosial) dari pemerintah.
Dengan mendaftarkan diri ke DTKS baik secara kelompok atau mandiri, masyarakat punya kesempatan untuk memperoleh bansos pada tahun 2021 dan seterusnya.
Adapun jenis Bansos yang bisa didapat berupa program bantuan; Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk pula Bantuan dari Kementerian/Lembaga lain misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbuka lebar.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Pusdatin Kesos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini alur pendaftarannya:
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.