MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemensos (Kementrian Sosial) kembali menggelontorkan sejumlah bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Salah satu bansos yang diberikan yaitu BST Rp300 ribu. BST Rp300 ribu diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
BST Rp300 ribu diberikan selama 4 bulan mulai dari Januari hingga April 2021 dengan jumlah bansos sebesar Rp.300.000.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Dalam proses penyaluran BST Rp300 ribu, pemerintah mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)yang sesuai dengan Undang-undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.
Untuk itu, agar bisa mendapatkan BST Rp300 ribu Anda harus memastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS.
Dilansir mantrasukabumi.com dari INDONESIA.GO.ID pada Jumat, 12 Januari 2021, berikut cara cek penerima BST Rp300 ribu.