Berikut Cara Klaim Asuransi Kendaraan bagi yang Terdampak Banjir, Lengkapi dan Ikuti Prosedurnya

21 Februari 2021, 14:19 WIB
Foto mobil terendam banjir. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Saat musim penghujan tiba, maka dibeberapa kota besar biasanya sering terjadi musibah banjir.

Dampak yang ditimbulkan dari musibah banjir tentu akan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar.

Salah satunya adalah kendaraan roda 4 atau mobil yang belum sempat dievakuasi pemiliknya sehingga terendam banjir.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Baca Juga: Banjir Jakarta jadi Sorotan Dunia, Begini Media Asing Menilai Gubernur DKI Anies Baswedan

Kerusakan kendaraan yang ditimbulkan akibat terendam banjir menyebabkan biaya perbaikan yang cukup besar.

Klaim Asuransi bagi kendaraan adalah pilihan bijak jika sudah menjadi peserta asuransi sebelumnya.

Ada beberapa tahapan untuk mengajukan klaim asuransi yang harus diikuti peserta asuransi,
Yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Langkah awal dalam prosedur pengajuan klaim asuransi adalah,

1. Kontak pihak asuransi.

2. Foto kerusakan kendaraan untuk dilampirkan.

3. Lengkapi formulir pengajuan klaim dengan cermat.

Baca Juga: Jakarta Sering Banjir, Ahli Lingkungan Beri Gelar Baru: Kota Paling Cepat Tenggelam di Dunia

4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat.

5. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas.

6. Manfaatkan jasa bengkel rekanan.

7. Segera putuskan aliran listrik di mobil, termasuk aki agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah.

8. Sebaiknya segera meminta bantuan evakuasi, terutama bagi kendaraan roda 4 agar terhindar dari kerusakan pada area mesin.

9. Peserta asuransi harus melaporkan kerugian yang ditimbulkan akibat banjir kepada pihak agen asuransi.

Baca Juga: Eksistensi Pemeran Ikatan Cinta di Ledekin Berbie Kumalasari, Inul Daratista: Amanda Manopo Kalahlah Sama  Aku

Banjir merupakan musibah tahunan yang kerap terjadi di berbagai kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, Bandung, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan kota besar lainnya.

Meski selalu dilakukan segala upaya pencegahan banjir dengan biaya yang cukup besar, tetapi banjir kerap terjadi dengan berbagai macam faktor.

Setiap banjir menimpa sebuah wilayah maka tidak dipungkiri beragam dampak negatif dan kerusakan terjadi. Tidak hanya dapat menimbulkan korban jiwa tetapi juga menimbulkan kerugian dalam bentuk materi, seperti kendaraan yang terendam banjir.

Selain memiliki asuransi jiwa, memiliki asuransi kendaraan termasuk dalam kategori penting, karena kendaraan atau mobil yang rusak karena banjir, bisa diganti rugi oleh pihak asuransi dengan perluasan jaminan bencana seperti banjir.

Baca Juga: Tanggapi Banjir di Jakarta, Dewi Tanjung : Jangan Salahkan Gubernur, Tapi Salah Air yang Kumpul Tanpa Prokes

Memiliki asuransi kendaraan akan menguntungkan pemiliknya, karena asuransi berfungsi dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari berbagai macam risiko dan kerugian yang timbul pada saat-saat tak terduga.

Memiliki asuransi kendaraan sebaiknya diakukan sejak saat membeli kendaraan, karena pada dasarnya pemilik tidak akan pernah tahu sebuah musibah akan datang yang dapat menimbulkan kerugian salah satunya akibat terendam banjir.

Biasanya aturan umum proses pelaporan klaim ini harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi masing masing.

Sebaiknya pemilik kendaraan untuk tidak menunda atau melaporkan serta mengajukan klaim asuransi kendaraan roda 4 atau mobil setelah banjir terjadi.

Walaupun kendaraan roda 4 atau mobil sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir, tetap pastikan untuk tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang sudah terlanjur terendam air.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler