Relaksasi Pajak Diberlakukan Mulai Maret 2021, Harga Mobil Baru Diprediksi Turun Mencapai 40 Persen

- 13 Februari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak.
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

Dengan relaksasi itu, kata dia, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Menko Airlangga, dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews, Sabtu, 13 Februari 2021.

Jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau, karena pajak mobil baru ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x