Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga

- 30 Januari 2021, 15:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/ /Instagram.com/@smindrawati

MANTRA SUKABUMI – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Sri Mulyani yang sudah menjadi Menteri Keuangan RI sejak pemerintahan SBY itu kembali menjelaskan mengenai ketentuan pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa di dalam PMK tersebut tidak ada pungutan pajak-pajak baru untuk pulsa perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

Tapi PMK tersebut dikeluarkan untuk tujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, agar memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x