Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

- 30 Januari 2021, 08:18 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer pada Sabtu, 30 Januari 2021

Sri Mulyani menulis penjelasan terkait hal itu dengan menggunakan tulisan huruf besar dengan huruf berwarna putih diatas latar berwarna hitam. Dan diunggah pada akun @smindrawati pada Sabtu dini hari.

Sri Mulyani yang sudah menjadi Menteri Keuangan RI sejak pemerintahan SBY itu kembali menjelaskan mengenai kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa di dalam PMK tersebut tidak ada pungutan pajak-pajak baru untuk pulsa perdana, token listrik dan voucer.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x