Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya

- 25 November 2020, 08:30 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini berita tentang pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) ramai diperbincangkan banyak publik.

Seperti diketahui sebelumnya, pencopotan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI.

Hal itu pun dilakukan atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman yang menyebutkan bawa baliho tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Ada Apa dengan Ferdinand? Selalu Kritik Keras hingga Bilang Bodoh, Kini Sebut Anies Baswedan Cerdas

Terkait hal itu, beberapa pihak mempertanyakan langkah TNI yang dinilai melampaui kewenangan, sementara pihak lainnya justru mendukung sikap TNI sebagai bentuk ketegasan.

Lalu bagaimana sebenarnya tentang pemasangan dan acara penertiban baliho tersebut?

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @matanajwa pada Rabu 25 November 2020, berikut penjelasannya.

Diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2014, tentang pajak reklame.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x