MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini berita tentang pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) ramai diperbincangkan banyak publik.
Seperti diketahui sebelumnya, pencopotan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI.
Hal itu pun dilakukan atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman yang menyebutkan bawa baliho tersebut tidak memiliki izin.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Baca Juga: Ada Apa dengan Ferdinand? Selalu Kritik Keras hingga Bilang Bodoh, Kini Sebut Anies Baswedan Cerdas
Terkait hal itu, beberapa pihak mempertanyakan langkah TNI yang dinilai melampaui kewenangan, sementara pihak lainnya justru mendukung sikap TNI sebagai bentuk ketegasan.
Lalu bagaimana sebenarnya tentang pemasangan dan acara penertiban baliho tersebut?
Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @matanajwa pada Rabu 25 November 2020, berikut penjelasannya.
Diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2014, tentang pajak reklame.