Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya

- 25 November 2020, 08:30 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baliho atau reklame wajib memiliki izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, agar bisa ditetapkan sebagai reklame yang sah.

Dengan demikian pemohon harus melampirkan dokumen berupa surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebersihan dokumen, serta serta data diatas kertas bermaterai Rp6.000 berisi identitas pemohon/penanggung jawab baliho berupa KTP/KK/visa/paspor.

Sementara untuk persyaratan penyelenggaraan baliho atau reklame selengkapnya bisa dapat diakses melalui:

Http://pelayanan. Jakarta titik go. Id/site/detailperizinan/807

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mata Najwa (@matanajwa)

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional 25 November, Sejak Dari Zaman Belanda hingga Kemerdekaan RI

Penutupan tarif pajak baliho atau reklame

Objek Pajak Reklame (OPK) adalah semua penyelenggaraan reklame, sedangkan Subjek Pajak Reklame (SPR) adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Adapun dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Faktor yang mempengaruhi besaran nilai NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penetapan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x