7. Tidak terawat dengan baik.
Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT BSU PTK Non-PNS Cair, Jawabnya Kemendikbud Sudah Salurkan, Simak
Siapa yang berhak menerbitkan baliho atau reklame?
Dalam Pergub DKI Jakarta nomor 221 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum, pasal 5 disebutkan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban. Pemprov DKI Jakarta bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.
Namun dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa:
Satpol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaa, pengadilan dan pengawasan penyelenggaraan penertiban umum dapat berkoordinasi atau bekerjasama dengan instansi pemerintah.**