Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya

- 25 November 2020, 08:30 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

7. Tidak terawat dengan baik.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT BSU PTK Non-PNS Cair, Jawabnya Kemendikbud Sudah Salurkan, Simak

Siapa yang berhak menerbitkan baliho atau reklame?

Dalam Pergub DKI Jakarta nomor 221 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum, pasal 5 disebutkan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban. Pemprov DKI Jakarta bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.

Namun dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa:

Satpol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaa, pengadilan dan pengawasan penyelenggaraan penertiban umum dapat berkoordinasi atau bekerjasama dengan instansi pemerintah.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x