Pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25% dari NSR tersebut.
Aturan penertiban reklame
Diatur melalui Pergub nomor 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan reklame.
Penertiban reklame dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame diantaranya:
1. Tanpa izin.
2. Telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang.
3. Tidak membayar sewa titik reklame dan pemungutan penerimaan lain-lain yang sah.
4. Tidak membayar pajak reklame.
5. Terdapat perubahan dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan peralatan, bentuk dan ukuran media atau bidang tidak sesuai TLB-BR.
6. Tidak sesuai IMB-BR dan