Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya

- 25 November 2020, 08:30 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25% dari NSR tersebut.

Aturan penertiban reklame

Diatur melalui Pergub nomor 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan reklame.

Penertiban reklame dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame diantaranya:

1. Tanpa izin.

2. Telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang.

3. Tidak membayar sewa titik reklame dan pemungutan penerimaan lain-lain yang sah.

4. Tidak membayar pajak reklame.

5. Terdapat perubahan dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan peralatan, bentuk dan ukuran media atau bidang tidak sesuai TLB-BR.

6. Tidak sesuai IMB-BR dan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x