Layanan Pajak di Masa Pandemi Bisa Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Berikut Mekanismenya

- 18 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pikiran rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Setoran pajak menurun drastis selama semester pertama 2020. Pasalnya masa pandemi covid-19 dalam delapan bulan terakhir telah menyurutkan perekonomian Indonesia.

Namun, agar layanan perpajakan tetap informatif, sesuai target negara namun nyaman dan aman sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19. Beberapa kiat telah dilakukan.

Hal tersebut karena meski masa pandemi masing berlangsung, bukan berarti aktivitas pelaporan maupun layanan perpajakan terhenti.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Rizieq Peringatkan Polisi Soal Aksi Teror, Ferdinand Hutahaean Berikan Pendapat Ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut ini prosedur layanan pajak dimasa pandemi, seperti peraturan Ditjen Pajak yang diterapkan mulai 1 September 2020.

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak wajib mengambil nomor tiket antrean secara online (daring).

Wajib pajak diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak. Hal ini berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

Bagaimana cara Anda agar mendapatkan nomor antrean ini? Hal pertama, Anda bisa membuka laman kunjung.pajak.go.id. Di dalamnya, silakan mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x